Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan Perintah Baru, ASN Harus Tahu!

Senin, 07 September 2020 – 15:42 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, terkait pengaturan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja di kantor.

Bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai.

BACA JUGA: MenPAN-RB Bicara tentang Jumlah PNS, Simak juga soal Rekrutmen PPPK

Sedangkan sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menpan RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

BACA JUGA: Suara Gaduh di Sudut Kamar, Sela Sontak Berteriak Memanggil Ayah

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50 persen.

BACA JUGA: Pesan Menpora RI Kepada ASN Peserta Lomba Senam SAH

Adapun untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi, agar dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungannya.

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi.

Oleh karena itu, Menteri Tjahjo berharap SE yang baru itu benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya menegaskan.

SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler