MenPAN-RB Tolak Pembentukan Badan Baru

Jumat, 16 September 2016 – 10:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. FOTO: Indo Pos

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menolak pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN). Selain membuat struktur organisasi pemerintah bertambah gemuk, peran BPN juga mirip Bulog.

"Ketimbang membentuk badan baru, lebih baik maksimalkan fungsi Bulog. Dengan demikian anggaran negara juga bisa dihemat," ujar Menteri Asman saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg), Kamis (15/9).

BACA JUGA: PDIP Kesal Nusron Wahid Sindir Nama Puan

Dia memberikan tiga alternatif kepada Baleg DPR. Pertama, transformasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Badan Pangan Nasional dengan format kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian(LPNK). Lembaga yang dibentuk harus benar-benar powerfull dan terintegrasi.

“Karena itu perlu menyusun bisnis proses antar kementerian/lembaga terkait di bidang pangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tim Pencari Fakta: Apa yang Dikatakan Haris Azhar Benar

Kedua, tidak perlu membentuk badan baru. Tetapi cukup dengan mengoptimalkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Caranya, dengan revitalisasi tugas dan fungsi terutama dalam hal memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha  Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Adapun alternatif ketiga, dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perum Bulog dan masing-masing kementerian/lembaga terkait, sesuai dengan penugasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog dan Perpres Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

BACA JUGA: Jangan Biarkan Kewarganegaraan Jadi Komoditas

Saat ini ada dua peraturan lain yang memberikan mandat sama terkait ketahanan pangan yaitu UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Akan tetapi menurut Asman, kedua peraturan tersebut kurang implementatif terkait ketahanan pangan.

Karena itu, Asman meminta agar mengoptimalkan kembali peran dan fungsi Perum Bulog sesuai dengan Perpres nomor 8 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi Perum Bulog.

"Perum Bulog memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen,” imbuh Asman.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jago Mengenkripsi Data? Ayo Jadi PNS Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler