jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, kewarganegaraan sejatinya adalah ikatan kesetiaan. Kewarganegaraan seharusnya tidak semata-mata diartikan sebagai 'keterikatan' yang lebih menampakkan pragmatisme.
Menurutnya, jika lebih mengedepankan pendekatan pragmatisme, tidak aneh apabila kewarganegaraan dijadikan sebagai komoditas ekonomi ataupun komoditas politik. Contohnya dalam kasus mantan Menteri ESDM Archandra Tahar.
BACA JUGA: Jago Mengenkripsi Data? Ayo Jadi PNS Saja
”Bagi negara Indonesia yang memperoleh kemerdekaan melawan penjajahan, rezim kewarganegaraan dibangun sebagai bagian proses dekolonisasi dan nation building. Tidak mengherankan, isu nasionalisme dan kesetiaan lebih kental. Kasus Archandra memberikan pelajaran penting,” kata Susi melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (15/9).
Pergantian Archandra Tahar yang baru menjabat Menteri selama 20 hari mengejutkan masyarakat. Alasannya, yang bersangkutan WNA karena memegang paspor Amerika. Selang beberapa hari, ada pembelaan kuat dari Pemerintah yang menyatakan bahwa Archandra masih WNI.
BACA JUGA: Tingkat Kepercayaan yang Tinggi Berpotensi Jerumuskan DPR
Bahkan, datang dukungan dari berbagai kalangan yang mendesak Presiden Joko Widodo dapat mengajukan percepatan memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui DPR ataupun mengeluarkan diskresi. Keputusan akhir, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan SK yang menyatakan Archandra adalah WNI.
Ketika mengangkat sumpah jabatan sebagai Menteri ESDM pada 12 Agustus 2016, Archandra kehilangan kewarganegaraan Amerika berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan dan Keimigrasian Amerika (Pasal 349 huruf a 4).
BACA JUGA: Bang Fahri Ngotot Desak MKD Rehabilitasi Nama Baik Papa Novanto
”Atas dasar itu, dikeluarkan Certificate of Loss of Nationality of the United States tanggal 15 Agustus 2016. Pernyataan serupa dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat tanggal 31 Agustus 2016. Itulah yang menyebabkan Archandra menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan,” jelas Susi.
UU No. 12 Tahun 2006 mengatur beberapa cara kehilangan kewarganegaraan Indonesia melalui Pasal 23 huruf a sampai dengan i. Archandra ditengarai kehilangan kewarganegaraan karena Pasal 23 a yaitu menerima kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri.
”Atau dengan kata lain, mengajukan naturalisasi. Setelah permohonannya disetujui, ia mengangkat sumpah setia dan mendapatkan paspor. Kedua alasan terakhir ini menyebabkannya kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” kata Susi. (adn/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur
Redaktur : Tim Redaksi