MenPAN-RB Ungkap Data, 1 Juta Lebih Honorer Telah Diangkat Jadi ASN

Minggu, 23 Januari 2022 – 21:19 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah sangat perhatian terhadap tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Menteri Tjahjo menyebut langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer.

BACA JUGA: Saiful: Honorer Tendik Tidak Perlu Tes Lagi, Langsung Diangkat PNS Saja

“Tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius Pemerintah," Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/1).

Dia menerangkan pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092  tenaga honorer menjadi ASN.

BACA JUGA: AM Ditangkap Anak Buah AKBP Anggun Cahyono, Perhatikan Tampangnya

Pengangkatan itu dilakukan bersamaan dengan rekrutmen CASN dari pelamar umum.

“Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” beber MenPAN-RB Tjahjo.

BACA JUGA: Eks Caleg PKS Dilaporkan Menghina Prabowo, Tagar #TangkapEdyMulyadi Viral

Dia juga mengeklaim penanganan tenaga honorer oleh pemerintah juga diperkuat dengan penerapan berbagai kebijakan.

Di antara kebijakan itu ialah berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 yang diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali," ucap mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di database, terdapat 209.872 THK-II lulus seleksi dan 438.590 THK-II tidak lulus.

"Jadi, sisanya pada database 2012 sejumlah 438.590 THK-II," ungkap Tjahjo.

Pemerintah menurutnya telah memutuskan untuk menyelesaikan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023.

BACA JUGA: Gibran Kewalahan Mengurus Masalah Ini, Lalu Melibatkan TNI

Dengan demikian, status pegawai pemerintah nanti hanya akan ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," tegasnya.

Berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Dicopot Irjen Panja Bukan karena Disuap Bandar Narkoba, Ternyata

“Itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar Tjahjo. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler