jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional GTKHNK35 Mohamad Saiful Anam meminta pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS.
Pengangkatan tendik ini disesuaikan dengan masa kerja honorer yang bukan seumur jagung.
BACA JUGA: Guru PNS yang Pensiun Hampir 400 Ribu, PPPK 2021 Hanya 300 Ribu, Masih Mau Melakukan PHK Honorer?
"Honorer tendik tidak perlu tes lagi. Langsung diangkat PNS saja," ucap Mohamad Saiful, Sabtu (22/1).
Dia menilai, pengangkatan tendik menjadi PNS bukan hal baru. Pemerintah pernah melakukannya kepada bidan desa PTT yang diangkat CPNS melalui Keppres.
BACA JUGA: PGRI: Guru & Tendik Harus Mendapatkan Afirmasi PPPK 100 Persen, Prioritaskan Masa Pengabdian
Itu sebabnya GTKHNK meminta memberikan regulasi yang sama untuk tendik.
"Bidan PTT usia 35 tahun ke atas bisa menjadi PNS pada 2018, padahal ada UU ASN yang melarangnya. Mereka bisa diangkat PNS karena ada Keppres," ucapnya.
BACA JUGA: Ketentuan Terbaru SKB 4 Menteri soal PTM, Guru & Tendik Harus Sudah Divaksin
Saiful Anam melihat hal tersebut bisa diberlakukan kepada honorer tendik karena sejak 2014-2021, tidak ada formasi untuk tendik.
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI dengan sejumlah forum honorer pada 20 Januari 2022, Saiful Anam terang-terangan meminta agar para legislator mendukung mereka untuk mendapatkan Keppres PNS tanpa tes.
"Kami minta Keppres PNS untuk tendik honorer seperti yang sudah diberikan kepada para bidan PTT usia 35 tahun ke atas," ucapnya.
Jika Keppres itu terlalu mahal, Saiful meminta agar diberikan afirmasi berupa seleksi pemberkasan saja. Tendik honorer tidak perlu dites karena sudah teruji pengabdiannya.
"Kami sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Cukuplah itu sebagai tes bagi kami,' pintanya.
Dia juga berharap Kemendikbudristek menggunakan Dapodik sebagai dasar penetapan honorer tendik yang diangkat menjadi ASN.
Penegasan juga disampaikan Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Lina Kurniati.
Dia mengatakan pemerintah harus memberikan regulasi yang bisa menjadi dasar pengangkatan honorer tendik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Guru dan tendik saling melengkapi. Tidak boleh pemerintah hanya menyelesaikan masalah guru honorer, sedangkan tendik diabaikan.
"Di sini kami menunggu janji Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) yang menyatakan berada di sisi honorer," kata Lina dalam RDPU Komisi X DPR RI, Kamis (20/1).
Dia menegaskan, sebagai koordinator tendik Jabar, mengetuk hati pemerintah dan DPR agar memperjuangkan nasib penjaga sekolah, operator, administrasi, laboran, dan tendik lainnya menjadi ASN. Berikan regulasi karena sampai saat ini belum ada regulasi yang khusus untuk tendik. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad