jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengangkat 51 ribuan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mengantongi NIP PPPK padahal sudah dinyatakan lulus sejak April 2019.
BACA JUGA: Tertarik jadi PNS dan PPPK? Simak Data dari Pak Tjahjo Kumolo
"Tolong itu pak menteri percepat Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK biar cepat diangkat 51 ribuan PPPK nya," kata Hugua, anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja virtual dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (23/6)
Menanggapi itu, Menteri Tjahjo mengatakan, jika kewenangan menandatangani Perpres itu ada di MenPAN-RB dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasti sudah lama selesai.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Legenda Dunia Meninggal, Kerja PNS dan PPPK, Ulang Tahun Jokowi
Sayangnya, Perpres itu harus ditekan Presiden Jokowi. KemenPAN-RB dan BKN hanya bisa mempercepat proses pengusulan. Sedangkan urusan diteken pengesahan dan penandatanganannya tetap menjadi kewenangan presiden.
"Kalau saya dan kepala BKN bisa teken, pasti sudah lama kami teken. Namun itu kan kewenangan presiden," ucapnya
BACA JUGA: Guru Honorer Non-K2 Kawal Kebijakan soal PPPK, Tolak Demo
Dia menyebutkan, salah satu yang memperlambat proses penetapan regulasi adalah terkait anggaran.
Pemerintah sedang fokus pada penanganan COVID-19 sehingga sebagian besar anggaran dipusatkan di situ. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad