MenpanRB Memastikan Gaji Pegawai KPK Tidak Berubah Setelah jadi PNS

Jumat, 27 Desember 2019 – 22:36 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal alih status pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS tidak akan memengaruhi soal gaji.

"Jadi, semua 'clear' enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Menurut dia, secara prinsip pengalihan status menjadi PNS harus sesuai dengan UU ASN. Tetapi dari sisi penggajian ASN-nya bisa disesuaikan dan tidak ada masalah.

"Enggak ada berubah. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang ngatur, ya, internal masing-masing, KPK sendiri," katanya pula.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Desak Pencopotan Erick Thohir Hingga Pengalihan Isu Kasus Jiwasraya

Tjahjo memastikan perubahan status kepegawaian itu tidak menyimpang dari UU KPK, termasuk UU ASN, sebagaimana diarahkan Menko Polhukam.

Termasuk keberadaan Dewan Pengawas KPK, Tjahjo mengibaratkan seperti dalam dunia perbankan yang dipimpin jajaran direksi, sementara dewas adalah komisarisnya.

"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi PNS dan gaji pegawai KPK.

Firli menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi PNS.

"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Tetapi, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.

Dia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

"Saya tahu betul tentang gaji 13-14, itu kita buat peraturan KPK sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler