Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Kamis, 28 November 2019 – 12:34 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pegawai KPK (Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi) mengundurkan diri karena menolak dialihkan statusnya menjadi PNS alias pegawai negeri sipil.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membenarkan ada tiga anggotanya mengundurkan diri.

BACA JUGA: Ketua KPK Akui Presiden Jokowi Pernah Mengungkapkan Sesuatu

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri. Namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).

Yudi mengaku kerap menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan agar bertahan seberat apa pun menghadapi perjuangan.

BACA JUGA: Pegawai KPK jadi ASN, Bakal Sebarkan Virus Baik di Instansi Lain

Di samping itu khusus tiga orang yang mengundurkan diri itu, Yudi mengharapkan mereka menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat kerjanya yang baru.

"Jangan menyerah karena kita (pegawai KPK, red) pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.

BACA JUGA: Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga antirasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa (19/11).

Katanya, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK. Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru KPK tersebut.

Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler