Menpera Janji Perjuangkan Kepemilikan Asing di Batam

Kamis, 07 Maret 2013 – 16:37 WIB
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berjanji akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Mengingat besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan efeknya ke perekonomian masyarakat Batam.

"Kepemilikan properti asing di Batam bisa mendorong warga asing terutama Singapura untuk tinggal di sana. Inilah yang dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian masyarakat Batam," kata Djan Faridz dalam keterangan persnya, Kamis (7/3).

Dijelaskannya, kepemililkan asing ini tidak akan berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya bagi WNI. Sebab luas tanahnya dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang membangun 20 persen dari luas lantai.

"Ini justru akan menambah keuntungan lagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menpera pada Rabu (6/3), para politisi mengkhawatirkan kepemilikan asing terhadap properti di Batam. Lantaran masyarakat akan kesulitan mendapatkan rumah murah.

“Kami tetap ada kekhawatiran sebagaimana juga yang dirasakan Singapura. Ketika properti dibuka untuk asing, rakyat mereka sendiri kesulitan mendapatkan rumah murah, meskipun hal itu bisa dijawab dengan penghasilan yang tinggi”, tutur Sigit Sosiantomo.

Dia menambahkan, persoalannya bukan kepada asing masuk atau tidak. Tapi inti persoalannya adalah dukungan fiskal dari pemerintah yang rendah sekali. “Intinya kenapa asing masuk, hal itu karena mereka mendapatkan dana murah dari masyarakat lokal. Kenapa ini tidak dimanfaatkan pemerintah dengan kebijakan fiskal tertentu yang keuntungannya dapat dinikmati bangsa sendiri,” terang Sigit.

Sementara anggota Komisi V DPR lainnya, Epyardi Asda mengatakan pemikiran Menpera tentang kepemilikan asing ini telah membuka wawasan bahwa tidak harus WNI saja yang memiliki properti. Dia menyarankan pemerintah mencontoh kepada Australia mengenai kepemilikan asing. Di mana orang asing bisa memiliki properti tapi kalau mau menjual lagi tidak boleh ke pihak asing lagi tapi harus kepada pribumi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Provinsi Masuk Daftar APBD dan IPM Tertinggi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler