Menpera Rotasi Pimpinan BLU PPP

Senin, 27 Februari 2012 – 14:29 WIB

JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz melakukan rotasi di lingkup Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP). Dari sekian kandidat, akhirnya terpilih Dyah Tjahjani Saraswati sebagai pimpinan baru menggantikan Margustienny Oemar Ali.

"Pergantian pimpinan di lingkungan BLU PPP Kemenpera ini diharapkan lebih meningkatkan kinerja Kemenpera khususnya dalam program penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," kata Djan Faridz dalam sambutannya saat melantik pejabat eselon II dan III di Kantor Kemenpera, Senin (27/2).

Ditambahkannya, mutasi pegawai serta pimpinan merupakan hal biasa untuk meningkatkan kinerja kementerian. Di samping menjawab tantangan tugas serta merealisasikan program kegiatan yang telah ditetapkan. Politisi PPP ini juga meminta para pegawai Kemenpera memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, sistem regulasi harus dapat menyusun peraturan-peraturan sebagai turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Kita harus terus berusaha untuk lebih menekan biaya pembangunan perumahan termasuk didalamnya masalah perizinan, instalasi listrik, penyediaan PSU serta mengupayakan suku bunga KPR yang rendah dan terjangkau masyarakat," tuturnya.

Sementara Dyah Tjahjani Saraswati mengatakan, tantangan yang dihadapi BLU PPP untuk mendukung program perumahan rakyat di Indonesia sangatlah besar. Apalagi harapan masyarakat untuk memiliki rumah impiannya juga sangat tinggi mengingat suku bunga FLPP kini telah turun dari 8,15 persen menjadi 7,25 persen. Untuk itu, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah mempelajari dan mengevaluasi program kerja yang telah dan akan dilaksanakan BLU PPP selama ini.

“Saya akan berusaha mempelajari dan mengevaluasi program-program BLU PPP selama ini. Tentunya saya akan tetap berkoordinasi dengan bapak Menpera dan pimpinan Kemenpera lainnya,” tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler