Menperin Minta Hentikan Ekspor Barang Tambang Besar-besaran

Selasa, 13 Maret 2012 – 10:16 WIB
JAKARTA - Menteri Perindustrian, MS Hidayat meminta supaya menjelang pembatasan ekspor barang tambang 2014 nanti tidak ada ekspor besar-besaran. Guna mengantisipasi itu, Menperin berencana untuk mengajukan pengenaan bea keluar (BK). Akan tetapi, sebelum rencana itu terealisasi, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM 7/ 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang menyulitkan pengusaha melakukan ekspor.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan sudah berancang-ancang mengusulkan kebijakan sebagai transisi sebelum pelarangan ekspor diberlakukan. "Dimulai dengan memberikan bea keluar pada ekspor bahan mentah. Tapi sebelum itu saya sampaikan ke Kementerian ESDM, mereka sudah mengeluarkan peraturan yang pada intinya ingin memulai melakukan itu pada tahun ini. Barangkali konsep berpikirnya sama, yakni secepatnya harus dimulai sekarang," ungkapnya.

Dia beralasan, usulan tersebut sekaligus tahap awal menyongsong implementasi pada 2014 nanti. Diinginkan, agar pelarangan ekspor raw material itu dapat dilaksanakan tanpa ada beban di kalangan pengusaha. "Sebetulnya, spiritnya begitu orang tahu, tahun 2014 itu akan diberlakukan, tapi ternyata yang terjadi sekarang adalah terjadi pengerukan besar-besaran. Seperti, bijih besi dan iron oil," ungkapnya.

Disinyalir, ekspor iron oil dalam satu tahun bisa mencapai 20 juta ton. Padahal dari perhitungannya, deposit iron oil hanya 107 juta ton. Jadi, masa transisi ini malah dimanfaatkan untuk mengeruk barang tambang. Menurut dia, persoalan itu yang harus disikapi segera. "Karena kepentingan saya adalah kepentingan nasional. Pada teman-teman pengusaha juga jangan berpikir mengeksploitasi besar-besaran," urainya.

Terkait pembangunan smelter atau industri pengolahan di dalam negeri, lanjut Hidayat, dari laporan ESDM ada lebih dari 20 investor asing yang berminat membangun smelter. "Kami mengharapkan, mereka bisa joint dengan lokal. Oleh karena sangat capital insentive, mereka tidak perlu mendaftar izin berbeda untuk pertambangan dan smelter. Selain itu, mereka bisa konsorsium, yakni membagi risiko dengan berbagai perizinan," tutur Hidayat.

Ditambahkan Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementrian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ada lima calon investor baik dari dalam maupun luar negeri yang berminat membangun smelter grade alumina. Di antaranya, Haritam Antam, Ganesha, Cina dan Mubadalah.  Selain itu, ada satu investor yakni Outotec yang sudah melakukan konfirmasi ke Kemenperin. "Mereka (Outotec, Red) sudah konfirmasi ke kami. Sebelum ini, mereka sudah mendengar statement kita, jadi saling bergerak," ungkap dia.

Sekjen Kementrian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan keberadaan Permen ESDM nomor 7/2012 akan memaksa pengusaha untuk membangun smelter. Menurut dia, keberatan yang diajukan kalangan pengusaha seperti mahalnya investasi pasti ada alasan tertentu, terutama menyangkut segi bisnis. Padahal, kebijakan tersebut, kata Anshari, bisa lebih mendorong nilai tambah di dalam negeri. (res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota BBM Diatur per Kabupaten

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler