Menperin Pastikan Lindungi Industri Kecil Menengah dan Kreatif

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 02:20 WIB
Menteri Perindustrian Saleh Husin. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin memastikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta industri kreatif semakin kuat. Pemerintah, melalui beberapa kementerian sedang memacu proteksi melalui pendekatan indikasi geografi

‎‎‎Indikasi geografis adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari tiga kategori yaitu produk hasil alam atau kekayaan alam, produk hasil pertanian dan produk-produk kerajinan tangan atau hasil industri. 

BACA JUGA: Siap-siap! Tarif 15 Ruas Tol Ini Naik, Mulai Medan, Jakarta, Surabaya, Hingga Bali

“Untuk lebih mudah dipahami, pada prakteknya indikasi geografis ini dilekatkannya nama lokasi di mana sebuah produk diproduksi atau terkait lokasi yang identik dengan produk. Dalam konteks pemasaran, biasanya untuk memperkuat identifikasi serta memperkuat branding," kata Menperin dalam keterangan persnya, Jumat (30/10).

Dia mencontohkan, Kue Lapis Talas Bogor, Batik Jogja, Kain Songket Palembang, Tenun Ikat Timor, Kopi Arabika Kintamani Bali, Mebel Ukir Jepara dan lain-lain. Perlindungan ini tak lepas dari hasil industri kreatif termasuk didalamnya kerajinan tangan memiliki potensi yang besar dilihat dari jumlah unit usaha dan persebarannya di Indonesia.

BACA JUGA: PLN Kini Punya Tambahan Empat Direksi Anyar

“Nah, sekarang nama-nama lokasi itu tidak sekadar untuk kepentingan pemasaran atau identifikasi produk tapi lebih jauh lagi yaitu perlindungan,” tambah Saleh.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Rupiah Menurun Nih! Malah Masuk Zona Merah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Asumsi Makro RAPBN Yang Diputuskan Banggar DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler