jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 28 Oktober 2015.
Direktur Operasional PT Jasa Marga Christianto Priambodo dalam jumpa persnya mengatakan, besaran kenaikan tarif 15 ruas jalan tol ini berbeda-beda bergantung pada tingkat kenaikan inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.
BACA JUGA: PLN Kini Punya Tambahan Empat Direksi Anyar
“Beda-beda, rata-rata kenaikannya Rp 500-Rp 2.500 tergantung tingkat inflasinya,” ujar Christianto di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10). (chi/jpnn)
Berikut tarif 15 ruas jalan tol Golongan I yang akan berlaku mulai 1 November 2015:
BACA JUGA: Rupiah Menurun Nih! Malah Masuk Zona Merah
1. Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500.
2. Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500.
3. Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500.
4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500.
5. Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
6. Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500.
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500.
9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
11. Tol Tangerang-Merak Rp 36.000. menjadi Rp 41.500.
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500.
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000.
15. Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000.
BACA JUGA: Ini Asumsi Makro RAPBN Yang Diputuskan Banggar DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun PLTU Cilacap Ekspansi, PLN Gandeng PIhak Swasta
Redaktur : Tim Redaksi