JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, bakal dihadirkan di persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin. Kesaksian menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu dianggap penting untuk mengungkap kasus korupsi yang bermula dari penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam.
Rencananya, Andi akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Rabu (22/2). Menurut JPU KPK, Eddy Hartoyo, pada persidangan selanjutnya akan dihadirkan empat orang saksi. "Ada empat saksi yang akan kita hadirkan. Dua di antaranya Menpora (Andi Mallarangeng) dan Paul Iwo," kata Eddy pada penghujung persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/2) malam.
Dua saksi lainnya adalah Sekjen DPR Nining Indra Saleh dan Wawan Karmawan dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Majelis sempat mengingatkan bahwa saksi harus sudah menerima surat panggilan tiga hari kerja sebelum dihadirkan di persidangan. Permintaan majelis itu pun disanggupi JPU. "Malam ini kami akan segera kirim surat panggilannya," timpal Eddy.
Sebelumnya dalam surat dakwaan atas mantan Sesmenpora Wafid Muharam, disebut bahwa pembicaraan tentang proyek Wisma Atlet di antaranya dilakukan di ruang kerja Menpora. Pembicaraan itu melibatkan politisi dari Partai Demokrat di Komisi Olahraga DPR, di antaranya Mahyuddin dan Angelina Sondakh.
Sementara Nazaruddin yang ditemui usai persidangan, menyatakan bahwa tidak mungkin Andi tidak tahu-menahu soal Wisma Atlet. Sebab, proyek tersebut dibiayai dengan dana APBN di Kemenpora.
Bahkan menurut Nazar, proyek Wisma Atlet juga dibahas sejak awal dengan melibatkan menteri yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu. "Pertemuan di kantor Pak Menpora itu kan sudah ada setting sebelumnya di Fraksi Demokrat. Settingannya itu agar kalau kita sudah bicara dengan Pak Andi, maka Pak Wafid (Sesmenpora) tidak jalan sendiri," kata Nazar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bukopin Terancam SP3
Redaktur : Tim Redaksi