Menpora Desak Erick Thorir Segera Rombak Pengurus INASGOC

Kamis, 22 Desember 2016 – 16:05 WIB
Menpora Imam Nahrawi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta Erick Thorir selaku Presiden Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC) sekaligus Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mengevaluasi dan merevisi kepengurusan INASGOC. 

Desakan itu dikemukakan menyusul bertambahnya tersangka baru kasus penyelewengan dana sosialisasi Road to Asian Games 2018.

BACA JUGA: Kompetisi 2017 akan Gunakan Wasit Asing 10-15 Persen

Setelah menetapkan Sekjen KOI Dody Iswandi sebagai tersangka dalam penyelewengan dana sosialisasi di Surabaya, Jawa Timur, penyidik Polda Metro Jaya kini memanggil Bendahara Umum KOI Anjas Rivai pada Rabu (21/12) untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kasus ini memang sudah saya minta diurus pihak kepolisian. Untuk kepengurusan INASGOC otomatis akan direvisi setelah mereka ajukan usulan kepada kami. Terserah Ketua KOI yang menentukan dan kami persilakan dievaluasi," kata Menpora kepada Indopos (Jawa Pos Group), Rabu (20/12) malam.

BACA JUGA: Pelatih Timnas Diumumkan Awal Januari

Tidak hanya terlibat kasus sosialisasi Asian Games, menurut informasi, beberapa orang panitia INASGOC bekerja doble job. Akibatnya, mereka tidak fokus memersiapkan  Asian Games yang sudah di depan mata.

Sementara itu, Juru bicara KOI, Hellen Sarita de Lima saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan kepolisian kepada salah satu pengurus KOI berinisial AR sebagai tersangka ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12).  

BACA JUGA: Ali Adrian, Membalap di Supersport 300, Incar Bersaing di MotoGP

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AR sudah beberapa kali memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi.

"Betul, Bendum KOI telah ditetapkan sebagai tersangka  dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan kegiatan karnaval Road to Asian Games 18th di Surabaya," ucapnya ketika dihubungi.

Pihaknya mendapat informasi ini lewat surat No: B/7317/XII/2016/Dit Rekrimsus, yang ditujukan kepada Ketua Umum KOI yang  isinya adalah meminta menghadirkan saudara AR pada 21 Desember 2016 ke Dit Sekrimsus, Kasubdit V Korupsi Polda Metro Jaya.

"Sikap KOI menghargai pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya dan telah memberi saran kepada AR untuk memenuhi panggilan tersebut.” 

“Namun kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami tidak bisa berbuat banyak terhadap hal tersebut," ungkap Hellen yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Sports and Law tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum mau berkomentar terhadap kabar tersebut. 

Dia menyebutkan, pihaknya baru bisa memberikan keterangan setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan "Untuk kasus korupsi, saya mohon maaf baru bisa memberikan keterangan lebih lanjut bila sudah P-21 (berkas lengkap)," tutupnya. (bam/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfred Riedl Jadi Pelatih Arema FC?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler