Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih

Selasa, 04 Juli 2023 – 09:41 WIB
Langkah Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 terus mengalir. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 terus mengalir.

Ketua Umum PP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai), Chandra Halim bahkan memuji keberanian penyidik korp Adhyaksa memeriksa Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus ini.

BACA JUGA: Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Jokowi Merespons Begini

"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat. Kami bersama Kejaksaan Agung," kata Chandra, dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Menurutnya, kejaksaan bekerja sesuai tugasnya hingga kini dalam mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut, hingga memeriksa dan menjadikan tersangka pembantu presiden.

BACA JUGA: Buka FORNAS VII Jabar, Menpora Dito Singgung Soal Semangat Partisipasi

"Ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka bahkan memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi merupakan bukti keseriusan kejaksaan karena tidak tebang pilih. Kami harap ini terus dilakukan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya," tuturnya.

Chandra pun mengapresiasi langkah kejaksaan yang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan kasus korupsi BTS. 

Karena, langkah ini menjadi salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.

"Kejaksaan memang harus mengejar uang negara yang dikorupsi selain mentersangkakan para pelaku. Selain itu, tentu hukuman para pelaku akan lebih berat daripada hanya menggunakan UU Pemberantasan Korupsi," tutupnya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka bahkan beberapa di antaranya telah menjalani persidangan. 

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali; bekas Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Di sisi lain, Menpora Dito Ariotedjo, diperiksa Kejagung sebagai saksi di Gedung Bundar, pada Senin (3/7).

Pemeriksaan untuk memperdalam keterangan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Dito disebut menerima Rp27 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022. 

Uang tersebut dikumpulkan untuk mengondisikan kasus BTS 4G. Kejagung pun kini membuka peluang melakukan pengusutan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tersebut.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BTS 4G   Kejagung   Kejaksaan   Menpora   korupsi  

Terpopuler