jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Buka FORNAS VII Jabar, Menpora Dito Singgung Soal Semangat Partisipasi
"Ya yang penting hormati semua proses hukum," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7).
Presiden Jokowi pun minta Menpora Dito untuk datang memenuhi panggilan Kejagung.
BACA JUGA: Menjelang Piala Dunia U-17, Pemerintah Akan Renovasi 22 Stadion, Menpora Singgung JIS
Politikus Partai Golkar itu juga diminta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
"Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi," ucap Jokowi.
BACA JUGA: Menpora Dito Apresiasi Penyelenggaraan FORNAS VII 2023
Seperti diketahui, Menpora Dito menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada hari ini.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakili Presiden Jokowi, Menpora Dito Buka Kongres KOI 2023
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga