Menpora Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 19 September 2019 – 20:33 WIB
Menpora Imam Nahrawi. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini menyusul ditetapkannya Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

BACA JUGA: Video Adegan Tak Senonoh Dua Pelajar Hebohkan Warga Tuba

"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Imam dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Ulah Brigpol As Bikin Malu Korps Bhayangkara

Saat ini, Nahrawi sendiri masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Menpora Ungkap Alasan Belum Putuskan Ajukan Praperadilan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler