jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku belum mau mengajukan upaya praperadilan terkait kasus yang menjeratnya di KPK.
Sebab, sejauh ini Imam merasa tidak mengetahui tuduhan KPK yang menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA: Menpora Pastikan Kooperatif Jalani Pemeriksaan KPK
"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kami ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi, saya harap jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam juga merasa tidak pernah menerima suap sebesar Rp 26 miliar dari dana hibah yang diberikan kepada KONI. Imam meminta KPK untuk membuktikannya.
BACA JUGA: Cemburu, Suami Tuduh Istri Selingkuh Lalu Bakar Rumah, Keduanya Tewas Terpanggang
"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," kata dia.
Mengenai staf pribadinya Miftahul Ulum yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus itu, Imam mengaku menyerahkan pada proses hukum untuk membuktikan mana yang salah dan mana yang benar.
BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji Diringkus Lantaran Cabuli 20 Muridnya
"Kami serahkan kepada proses yang ada," tutup dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga