jpnn.com - JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi menyetujui, kepengurusan Pramuka dipindahkan dari kementeriannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebelumnya, permintaan perpindahan itu disampaikan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault.
"Saya setuju. Tinggal revisi UU Kepramukaan," ujar Imam di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/7).
BACA JUGA: Jaksa tak Gegabah Teliti Berkas Novel Baswedan
Namun, menurut Imam, revisi undang-undang Pramuka tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan. Ia meminta Kwarnas mengawal agar revisi itu bisa dimasukkan dalam prolegnas di DPR.
"Masa transisinya saya kira bisa sambil jalan tapi fungsi masing-masing kementerian untuk support Pramuka tidak bisa berhenti," imbuh Imam.
BACA JUGA: Panglima TNI: Kami Tambah Personel 100 Orang di Tolikara
Menurut Imam, saat ini kegiatan Pramuka dianggarkan di kementeriannya sebesar Rp 50 miliar. (flo/jpnn).
BACA JUGA: Ical Gugat Kubu Agung Rp 1 T, Dikabulkan Rp 100 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Belum Kepikiran Laksanakan Eksekusi Mati Gelombang Tiga
Redaktur : Tim Redaksi