Menristek Dikti Usul Hak Paten Periset Digratiskan

Jumat, 19 Desember 2014 – 10:33 WIB
Menristek Dikti Muhammad Nasir. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah hak paten periset nasional yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM masih terbilang sedikit. Itu disebabkan pemegang hak paten selalu dikenakan biaya registrasi paten dalam kurun waktu tertentu.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir mengusulkan biaya paten bagi periset nasional digratiskan. Terutama pada hasil riset yang memang belum memiliki  nilai ekonomis. Sehingga tidak membebani periset terkait biaya hak paten tersebut.

BACA JUGA: Disdik DKI Perketat Aliran Dana KJP

"Jumlah hasil riset yang mendapatkan paten itu masih minim. Karena setiap mematenkan hasil riset terdapat tanggung jawab biaya registrasi. Ini yang sebaiknya dibebaskan," ujar M Nasir di sela kegiatannya di Kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, kemarin.

Tentu saja, sambung dia, munculnya biaya paten yang dikenakan bagi periset berpengaruh pada rendahnya keinginan mendaftarkan hasil penelitiannya sebagai hak paten. Apalagi hasil riset tersebut belum bersifat komersil. Pada sisi inilah, dia menilai perlu melakukan pertemuan pada kementerian terkait. Tujuannya membuat terobosan kebijakan yang membebaskan biaya hak paten bagi periset nasional. Terutama bagi periset yang belum memiliki royalti.

BACA JUGA: 306 Sekolah di Jogja Sanggup Lanjutkan Kurikulum 2013

"Mungkin jika penelitian itu sudah memiliki royalti, maka tidak salah memungut biaya hak paten pada pemiliknya," terangnya.

Pada sisi lain, dia mendorong para peneliti di lembaga riset dan perguruan tinggi tak segan mendaftarkan hasil risetnya sebagai hak paten. Itu berpengaruh pula pada indeks kemajuan negara.

BACA JUGA: Khofifah Ingin Waspada Bencana Diajarkan di Sekolah

"Selama belum bisa dihilirisasi dan komersialisasi, janganlah dicabut hak patennya. Jangan pula dikenakan biaya. Sebelum menghasilkan royalti," ucapnya.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM mencatat paten produk asing mendominasi pendapatan nasional. Hak paten yang terdaftar didominasi produk asing. Hanya sedikit paten berasal dari produk nasional.

Biaya hak paten itu masuk sebagai Pendapatan nasional bukan pajak (PNBP). Hampir 70 persen PNBP itu merupakan hak paten produk asing. Hak paten produk asing yang mendominasi adalah Jerman dan Amerika.(rko/indopos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... K-13 Dihentikan, Buku Paket Tetap Dipakai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler