Menristekdikti Minta Pajak untuk PTNBH Dihapus

Kamis, 03 Januari 2019 – 22:58 WIB
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Kemenristekdikti akan memangkas regulasi yang menghambat perguruan tinggi dan lembaga penelitian melakukan inovasi dalam bidang industri dan pendidikan tinggi.

Salah satu regulasi tersebut adalah terkait kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) serta terkait program studi.

BACA JUGA: Tahun Depan Semarang Bakal Punya Politeknik Pekerjaan Umum

"Kalau PTNBH disuruh bayar PPh pasal 25 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali," ungkap Menristekdikti Mohamad Nasir saat membuka Rakernas Kemenristekdikti 2019 di Gedung Soedarto, Universitas Diponegoro Semarang (3/1).

PTNBH yang memiliki otonomi dalam mengembangkan program studi diharapkan Menteri Nasir tidak diberatkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki usaha dan badan usaha (perusahaan). Diharapkan PTNBH dapat alokasikan anggaran lebih banyak untuk fasilitas pembelajaran.

BACA JUGA: Dirjen Penguatan Inovasi: Hasil Riset Jangan jadi Sampah

"PTNBH termasuk Perguruan Tinggi Negeri, ditugasi Pemerintah meningkatkan mutu dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara mandiri, tapi kalau ini dikenakan Pajak sebagai Penghasilan, padahal dana yang diterima dari masyarakat, ini masalah," ungkap Menteri Nasir.

Selain pengurangan regulasi dalam perpajakan bagi PTNBH, Menteri Nasir juga memudahkan pendirian program studi yang dibutuhkan oleh industri. Walaupun program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 tentang daftar nama atau nomenklatur program studi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.

BACA JUGA: Menristekdikti Dorong Percepatan Sertifikasi Profesi Akuntan

"Dulu kalau tidak ada di (daftar) nomenklatur, prodi tidak bisa dibuka. Sekarang jika tidak ada dalam daftar itu, perguruan tinggi akan membuka prodi sesuai kondisi real, silahkan. Yang penting demand-nya ada. Industri yang gunakan ada. Contoh prodi yang akan dibuka itu jurusan tentang kopi, silakan saja. Ini di Sulawesi Selatan. Di Aceh juga akan ada yang buka Prodi Kopi," beber Menteri Nasir.

Dengan kemudahan membuka program studi baru, Menteri Nasir berharap perguruan tinggi negeri dan swasta mencari potensi daerah yang dapat dipelajari sehingga potensi tersebut dapat dikomersialkan lebih baik.

Ketua Umum Rakernas 2019, Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Na’im menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rektor Undip dan seluruh Panitia Rakernas 2019 yang telah bekerja keras san bersinergi sehingga acara dapat berlangsung dengan baik.

Ainun menyatakan bahwa Rakernas 2019 merupakan penyelenggaraan Rakernas ke-4 sejak lahirnya Kemenristekdikti di tahun 2014. Ainun menjelaskan bahwa tema yang diangkat pada setiap Rakernas disesuaikan dengan tantangan riset, teknologi dan pendidikan tinggi yang selalu berkembang dari tahun ke tahun. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Publikasi Internasional Diwarnai Kecurangan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler