Mensesneg Tersengat Ucapan Mahfud

Sabtu, 10 November 2012 – 06:52 WIB
JAKARTA - Mensesneg Sudi Silalahi tersengat ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal grasi bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola atau Ola. Sudi menyebut apa yang disampaikan Mahfud bahwa mafia hukum sudah masuk Istana sama sekali tidak berdasar.

’’Saya sangat keberatan dan terhina dengan kata-kata Mahfud MD. Tuduhan sangat keji saya kira dan ini mencemarkan nama dan lembaga kepresidenan,’’ kata Sudi dengan nada tinggi begitu tiba di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, usai menghadiri acara Bali Democracy Forum di Bali.

Dia pun menegaskan, soal grasi sudah disampaikan secara gamblang oleh Menko Polhukam dan Menkum HAM. ’’Untuk pemberian grasi Ola, itu sudah melalu proses yang sistemik dan sesuai aturan yang berlaku. Cukup gamblang dijelaskan sekali lagi berulang-ulang telah dijelaskan,’’ jelasnya.

Sudi juga menyampaikan bahwa dalam proses grasi sebelum sampai ke presiden, dia selaku Mensesneg memastikan bahwa semua proses sudah dilalui.

’’Serta kita yakinkan bahwa semua pihak yang memberikan pertimbangan telah memberikan pertimbangannya, bahkan untuk permohonan grasi tertentu seperti kasus narkoba, terorisme,’’ tuturnya.

Sudi bahkan menantang Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya soal mafia grasi di Istana. Sudi meminta Mahfud tak asal bicara.

’’Ini mencemarkan nama dan lembaga kepresidenan. Saya berharap juga disertai bukti-bukti dan keterangan lain untuk pendukungnya, di hadapan Allah SWT dan rakyat Indonesia,’’ tandas Sudi.

Sementara itu, SBY mengatakan, persoalan hukuman mati adalah persoalan sensitif, bukan hanya di Tanah Air, tapi juga di dunia.

’’Kita tidak boleh salah menghukum orang. Beberapa negara sudah tidak menganut dan menganut hukuman mati,’’ kata SBY usai acara Bali Democracy Forum (BDF) di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/11).

Sejak awal, SBY mengaku sudah sangat selektif dalam pemberian grasi. Semua pertimbangan dari Mahkamah Agung dikaji ulang hingga akhirnya mendapat kesimpulan ditolak atau diberikan. ’’Contoh hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Seumur hidup sampai meninggal di rumah tahanan,’’ imbuhnya.

SBY menegaskan siap bertanggung jawab atas grasi yang diberikan. Sementara untuk Ola, grasi diberikan karena awalnya Ola masih kurir, bukan terbukti bersalah sebagai bandar. ’’Dengan pertimbangan sangat matang, maka dikurangi hukumannya,’’ imbuhnya.

Saat mendengar Ola tersangkut kasus lagi, SBY ingin mencari bukti lebih jauh soal masalah tersebut. Bila terbukti, SBY tak segan-segan meninjau kembali grasi yang sudah diberikan.

Grasi yang jadi kontroversi diberikan kepada Meirike Pranola atau Ola. Dia dijatuhi hukuman mati karena hendak membawa 6 kg heroin dan sabu ke Inggris. Presiden SBY lalu memberinya pengampunan menjadi hukuman seumur hidup. Tak dinyana, Ola diduga tetap mengotaki peredaran narkoba dari balik penjara sehingga banyak desakan agar grasi itu dicabut. (ydh/dni/ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Tuding Birokrasi Hambat Penegakan Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler