JAKARTA – Gencarnya eksploitasi hutan di sejumlah pedalaman Indonesia untuk kebutuhan industri tambang dan perkebunan tak hanya merusak lingkungan saja. Tetapi terdapat 250 komunitas adat terpencil yang juga terancam kehidupannya.
Komuntias adat terpencil itu merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia, memiliki hak hidup yang sama seperti komunitas lainnya, termasuk memilik ruang hidup yang telah dimiliki sejak dulu.
“Kementerian Sosial sangat serius pada ancaman itu. Hilangnya komunitas adat terpencil tak hanya merusak budaya Indonesia, tapi juga rusaknya sebagian peradaban,” ujar Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7).
Menteri Sosial mengatakan, berdasarkan data, tercatat 250 suku warga asli yang termasuk komunitas adat terpencil. Suku warga asli itu tersebar di semua wilayah Indonesia, dengan terbanyak berada di daerah yang merpakan lokasi pertambangan dan perkebunan.
Kementerian Sosial tidak membiarkan suku warga asli itu hilang begitu saja. Ada upaya yang dilakukan pemerintah terkait pemberdayaan, agar masyarakat local tersebut dapat memberdayakan dirinya. “Sedikinya terdapat 6.020 kepala Keluarga dari total 213.080 warga yang menjadi bagian dari suku warga asli,” ungkap menteri dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Secara tegas, Menteri Sosial menyebutkan banyak indikasi yang mengarah pada terancamnya kehidupan suku warga asli. Beberapa kegiatan industri yang mengacama itu perusahaan tambang dan perkebunan.
“Kami mengajak para investor bidang perkebunan dan pertambangan memahami tatanan kehidupan suku warga asli. Tidak melakukan perusakan tatanan itu,” pintanya.
Dia berharap para investor tersebut menghargai kearifan lokal yang sudah terjaga. Melanggar kearifan lokal tak hanya meruskan wilayah setempat, tapi juga wilayah lain yang berdekatan.
“Suku warga asli itu merupakan bagian dari sistem budaya bangsa, tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern. Sebab suku warga asli adalah nenek moyang bangsa yang memiliki seperangkat hukum adat, tradisi dan tatanan nilai-nilai kearifan lokal, ” katanya.
Lebih lanjut, Mensos mengatakan perlindungan bagi suku warga asli itu harus diperjuangkan. Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 6 yang menyatakan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan dilindungi, selaras perkembangan zaman. (rko)
Komuntias adat terpencil itu merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia, memiliki hak hidup yang sama seperti komunitas lainnya, termasuk memilik ruang hidup yang telah dimiliki sejak dulu.
“Kementerian Sosial sangat serius pada ancaman itu. Hilangnya komunitas adat terpencil tak hanya merusak budaya Indonesia, tapi juga rusaknya sebagian peradaban,” ujar Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7).
Menteri Sosial mengatakan, berdasarkan data, tercatat 250 suku warga asli yang termasuk komunitas adat terpencil. Suku warga asli itu tersebar di semua wilayah Indonesia, dengan terbanyak berada di daerah yang merpakan lokasi pertambangan dan perkebunan.
Kementerian Sosial tidak membiarkan suku warga asli itu hilang begitu saja. Ada upaya yang dilakukan pemerintah terkait pemberdayaan, agar masyarakat local tersebut dapat memberdayakan dirinya. “Sedikinya terdapat 6.020 kepala Keluarga dari total 213.080 warga yang menjadi bagian dari suku warga asli,” ungkap menteri dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Secara tegas, Menteri Sosial menyebutkan banyak indikasi yang mengarah pada terancamnya kehidupan suku warga asli. Beberapa kegiatan industri yang mengacama itu perusahaan tambang dan perkebunan.
“Kami mengajak para investor bidang perkebunan dan pertambangan memahami tatanan kehidupan suku warga asli. Tidak melakukan perusakan tatanan itu,” pintanya.
Dia berharap para investor tersebut menghargai kearifan lokal yang sudah terjaga. Melanggar kearifan lokal tak hanya meruskan wilayah setempat, tapi juga wilayah lain yang berdekatan.
“Suku warga asli itu merupakan bagian dari sistem budaya bangsa, tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern. Sebab suku warga asli adalah nenek moyang bangsa yang memiliki seperangkat hukum adat, tradisi dan tatanan nilai-nilai kearifan lokal, ” katanya.
Lebih lanjut, Mensos mengatakan perlindungan bagi suku warga asli itu harus diperjuangkan. Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 6 yang menyatakan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan dilindungi, selaras perkembangan zaman. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 278 TKI Penerima Amnesti Tiba di Tanah Air
Redaktur : Tim Redaksi