Mensos Ari Dukung Rencana Kerja Sama Lintas Lembaga Mencegah Penyiksaan

Kamis, 15 Oktober 2020 – 22:22 WIB
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara. Foto: Humas Kemensos RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyambut baik kerja sama lintas lembaga dalam upaya pencegahan perlakuan kekerasan atau penyiksaan.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara berpendapat, kerja sama ini mendesak di tengah maraknya aksi kekerasan di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: Kemensos Serahkan 1.536 Paket Sembako untuk Karyawan Hotel di Jakarta

 

“Memang sudah ada lembaga Kepolisian, tetapi kita dapat bekerja sama lebih erat agar bisa mencegah kekerasan-kekerasan atau pun penyiksaan yang ada di sekeliling kita. Kami sangat menyambut baik kerja sama yang bisa dilakukan,” kata Mensos Juliari di Jakarta, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Inilah Beberapa Kalimat di Grup WA KAMI, Ada Kata Maling dan Setan

Menteri yang beken disapa dengan panggilan Ari ini mengambil contoh berdasarkan data Kemensos dalam tiga bulan terakhir. Di mana tercatat kasus kekerasan pada anak meningkat tajam, terutama kasus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum.

 

BACA JUGA: Tegas! Mabes TNI Bakal Pecat Oknum Prajurit Berperilaku LGBT

Ada sebanyak 3.555 kasus pada Juni, lalu bertambah menjadi 4.928 kasus pada Juli, dan 5.364 kasus pada Agustus yang direspons oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

Selain itu, kasus yang juga cukup tinggi penambahannya yaitu anak korban kejahatan seksual serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Kasus anak korban kejahatan seksual yang direspons Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, melonjak menjadi 2.214 kasus pada Juli, dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.

Sementara kasus anak korban perlakuan salah, dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada Juli, dan di bulan Agustus bertambah menjadi 1.247 kasus.

“Jadi langkah-langkah terkoordinasi, terencana, dan sistematis penting kita perkuat dan kita dorong bersama,” kata Mensos Ari.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menekankan kembali substansi dalam audiensi secara virtual bersama Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK Rabu (14/10).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Audiensi itu membahas urgensi meratifikasi OPCAT menjadi skala prioritas. Peserta membahas kendala yang sering dialami adalah kajian kurang lengkap belum tentu bisa masuk skala prioritas untuk meratifikasi konvensi-konvensi internasional.

Di tingkat konstitusional, Mensos Ari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, agar bisa diratifikasi di DPR RI sebagai usulan Pemerintah.

"Begitu juga usulan mengenai adanya pembangunan pengetahuan bersama di jajaran Kemensos yang bisa ditindaklanjuti oleh Balai Sosial di bawah pemerintah daerah atau swasta," jelas Ari.

Di tingkat teknis, katanya, langkah yang mungkin akan dilakukan Kemensos antara lain kajian di balai/panti, tentang dugaan terjadinya penyiksaan dalam pelayanan dengan bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kemensos, Badan Aplikasi Lembaga Kesehatan Sosial (BALAKS), serta lembaga terkait lainnya.

"Bekerja sama dengan Pusbangprof dan BALAKS untuk membuat akreditasi. Jika tidak memenuhi persyaratan akreditasi karena ditemukan pelanggaran HAM, Kemensos bisa merekomendasikan pencabutan izin operasional panti," kata Mensos Ari.

Selain itu, dia menyambut baik rencana adanya pelatihan kepada para petugas yang ada di lingkungan Balai maupun panti masyarakat. Mensos Ari mengatakan pelatihan dapat dilakukan secara virtual dengan dukungan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler