jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan ‘menidurkan’ sebanyak 21,156 juta data ganda. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi, kami meminta daerah agar segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (21/4).
BACA JUGA: Kemensos Perkenalkan New DTKS
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.
Tri Rismaharini menyampaikan untuk mengatasinya perlu dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
BACA JUGA: Kemensos Tata DTKS, Warga KAT-SAD Segera Terakses Perlindungan Sosial
“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ungkap sosok yang karib disapa Bu Risma itu.
Menurut dia, untuk memastikan akuntabilitas maka proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, termasuk dengan menyertakan berita acara. Risma memastikan keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait.
BACA JUGA: Isu Reshuffle Kabinet Berembus, Bu Risma: Aku Enggak Tahu
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, Kejaksaan, dan OJK,” kata Bu Risma.
Dia memastikan dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholeder terkait.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Dalam rapat bulanan, Kemensos juga melibatkan Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya.
Terkait dengan hal tersebut, Risma menyerukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk aktif melakukan pemutakhiran data.
Termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
Dalam kesempatan tersebut, Bu Risma menyatakan bahwa Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan.
Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.
Kemensos mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020, terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy