jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan fakta baru kasus kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati Pesantren Tahfidz Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Risma - sapaan akrabnya menjelaskan beberapa korban tersebut tidak mendapat ijazah maupun rapor selama mengenyam pendidikan di pesantren.
"Keinginan mereka untuk bisa sekolah ini menemui kendala pada tidak adanya ijazah atau rapor. Padahal kan usia mereka ada yang sudah 18 tahun," kata Risma di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/12).
Mantan Wali Kota Surabaya itu juga mengaku pihaknya telah menemui para korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Dia juga memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Mereka (korban, red) terlihat masih sangat trauma sehingga dalam kunjungan itu lebih diarahkan untuk memberikan ketenangan dan motivasi kepada anak serta mengetahui harapan mereka," lanjutnya.
Risma juga menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan pendamping untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Tak hanya itu, kemensos telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemenuhan kebutuhan korban termasuk anak yang dilahirkan.
"Masalah ini harus dicari jalan keluarnya bersama-sama," ujarnya. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Wagub Jabar Ungkap Fakta Penting Kasus Pencabulan Santriwati oleh Herry Wirawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Mobil Toyota Innova yang Jatuh ke Jurang, Warga Baru Temukan Ini
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra