jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengungkap fakta penting terkait kasus pencabulan belasan santriwati oleh Herry Wirawan, di Bandung.
Uu mengklarifikasi kasus pencabulan santriwati itu tidak terjadi di pondok pesantren (ponpes), melainkan boarding school.
BACA JUGA: Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini
Menurut Uu, boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai ponpes lantaran tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di pesantren.
"Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini," ujar Wagub Jabar dalam keterangan resminya, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Gusti Ayu Suratni Tersangka Penggelapan Uang Miliaran, Lihat Penampilannya di Kantor Polisi
Mantan Bupati Tasikmalaya itu menerangkan perbedaan proses belajar di pesantren dengan boarding school.
Di pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu dari tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Al-Qur'an dan hadis, nahwu, shorof, dan pembahasan kitab kuning.
BACA JUGA: Sontoloyo, BA Menyebar Video Istrinya yang Tanpa Busana ke WAG Komite Sekolah
"Kami harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school," tegas Uu.
"Pesantren itu mereka ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu, sementara boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren," lanjutnya.
Dia memastikan bahwa Pemprov Jabar bakal mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Beberapa langkah yang bakal ditempuh, antara lain memperketat syarat pembangunan ponpes, pembentukan DPP, serta Tim Layak Santri.
Selain itu, semua pihak yang ingin mendirikan pesantren atau ingin menjadi pimpinan ponpes supaya mendapatkan rekomendasi dari majelis ulama, ormas Islam, dan kiai setempat yang dianggap mursyid (ahli agama).
"Nanti, kan, dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, bisa atau tidak nahwu shorof-nya, balaghah-nya, baca kitab kuning," kata Uu. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina