jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan pentingnya mengajukan izin sebelum melakukan penggalangan donasi.
Gus Ipul menyatakan lembaga sosial seperti Yayasan, yang telah terdaftar di bawah naungan hukum, perlu meminta izin kembali setiap melakukan penggalangan dana.
BACA JUGA: 99 Virtual Race dan Ayobantu Berkolaborasi, Lomba Lari dan Donasi Makin Fleksibel
Mensos menjelaskan ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi Yayasan sebelum membuka penggalangan donasi.
Selain izin dari kemensos, penting juga untuk menetapkan tujuan awal dibukanya donasi.
BACA JUGA: Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
"Misalkan, dikumpulkan ini untuk bencana di Aceh, ini untuk bencana di sana, dan jelas ketentuannya dan itu ada waktunya, hanya 3 bulan, kalau 3 bulan belum selesai harus mengajukan izin lagi, begitu seterusnya," kata Gus Ipul di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Selama proses donasi berlangsung, Yayasan yang membuka donasi juga harus memberikan laporan transaksi uang donasi kepada Kemensos.
BACA JUGA: Polemik Donasi Agus Korban Air Keras, Novi Tegaskan Uangnya Masih Utuh
Gus Ipul menjelaskan donasi di bawah Rp 500 juta boleh diaudit di bawah naungan Yayasan.
Namun, jika jumlahnya lebih dari Rp 500 juta, maka Yayasan harus diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan ke Kementerian Sosial.
"Jadi hasil audit akuntan publik itu, nanti harus dilaporkan juga ke Kementerian Sosialk di samping harus dilaporkan ke donatur," ujarnya panjang lebar. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah