Mensos Tri Rismaharini Beber Langkah Strategis Cegah Korupsi di Kemensos

Selasa, 16 November 2021 – 23:12 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif dan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

Menurutnya, semangat KPK sejalan dengan upaya keras Kemensos dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Bansos, Saber Pungli Sudah Bergerak, Nah Loh

“Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Mensos Risma usai mengikuti kegiatan executive briefing PAKU di Kantor KPK, Selasa (16/11).

Kegiatan yang dihadiri jajaran Eselon I Kemensos tersebut merupakan bentuk penguatan antikorupsi oleh KPK kepada penyelenggara negara.

BACA JUGA: Komisi III Minta Kejaksaan Sikat Pelaku Penyelewengan Bansos Covid-19

Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi.

Untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Kemensos membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK.

BACA JUGA: Ini Total Kasus Penyelewengan Dana Bansos COVID-19 yang Ditangani Polri di Seluruh Indonesia

Mensos Risma berharap KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.

“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” ujarnya.

Dia menyampaikan Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemensos.

Regulasi tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi pegawai untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kemensos.

Permensos 5/2020 juga dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi pegawai mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi.

Selain itu juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kemensos, dan untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.

Mensos Risma juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, seperti dengan melakukan perbaikan sistem.

Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.

“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.

Untuk pengawasan penyaluran bansos Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos.

Mensos juga berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa atau kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA.

“Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” katanya.

Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id.

“Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos.

Yang tak kalah penting, Kemensos terus mendorong kemandirian masyarakat miskin agar lebih produktif dan sejahtera, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Seperti di Asmat Papua, kami ajari mereka dengan pelatihan ternak ayam, bantuan perahu, dan usaha koperasi sembako yang dikelola bersama-sama. Minggu lalu saya ke sana, dan saya lihat mulai menampakkan hasil,” katanya.

Kemensos juga bersikap tegas pada aspek pengadaan barang dan jasa (procurement).

Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos, dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau e-Procurement.

Upaya ini mempersempit celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam kaitan tersebut, Kemensos juga telah melaporkan terduga pelaku “M” yang mengaku bisa memperlancar pengadaan di Kemensos.

Kemensos melalui Biro Hukum melayangkan laporan agar yang bersangkuran diungkap sepak terjangnya sehingga menepis berbagai spekulasi.

Laporan kepada kepolisian juga merupakan upaya mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Kemensos. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler