Mentan Bersaksi Dalam Sidang Anggoro

Rabu, 04 Juni 2014 – 15:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutan Anggoro Widjojo, Rabu (4/6).

‎Suswono sebenarnya dipanggil menjadi saksi persidangan Anggoro pekan lalu. Namun demikian ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena tengah berada di luar negeri.

BACA JUGA: JK Sesalkan Pilpres Mau Dijadikan Perang Badar

"Mau jadi saksi Anggoro. Minggu lalu enggak hadir, (saya) masih di Turki," kata Suswono di Pe‎ngadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6).

Suswono yang pernah menjadi anggota Komisi IV DPR menolak memberikan tanggapan begitu disinggung penerimaan uang dari Anggoro lewat Yusuf Erwin Faishal yang kala itu menjabat Ketua Komisi IV DPR. "Nanti saja ya di persidangan," tandasnya.

BACA JUGA: Presiden Temui PM Tony Abbott di Batam

‎Seperti diberitakan, setelah mengetahui dokumen Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Dephut telah dikirim ke Departemen Keuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. 

Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. "Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin sejumlah Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir  Rp 5 juta," ucap Jaksa Riyono. (gil/jpnn)

BACA JUGA: BIN: Black Campaign di Sosmed Berpotensi Liar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disorot SBY, Cak Imin: Menteri itu Tugas, Politik cuma Hobi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler