jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur soal pembelian gabah petani.
Peraturan menteri pertanian (Permentan) itu dikeluarkan Selasa (6/2) hari ini, untuk mencegah petani tidak rugi seperti nilai jual gabah anjlok.
BACA JUGA: Petani di Jawa Barat Kompak Tolak Impor Beras dan Jagung
Dalam realisasi Permentan ini, Amran juga menggandeng sejumlah instansi terkait yaitu Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), TNI, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
"Kami langsung sinergi, kami langsung tanda tangan MoU kemarin bersama Bulog, Dirut BRI, PPL, Babinsa dan semua pihak. Kami bersinergi menyerap beras petani. Kami tidak boleh biarkan petani merugi karena mereka ujung tombak produksi," kata Amran di Garut, Jawa Barat.
BACA JUGA: Bantu Petani Tidak Rugi, Kementan Bentuk Tim Sergab
Amran menambahkan, saat ini pihaknya fokus menyerap gabah petani. Harga fleksibilitas harga yang ditetapkan mencapai Rp 4.200. "Tapi kalau ada beli di atasnya silakan," tambah Amran.
Lebih lanjut Amran mengatakan, pihaknya sudah membentuk Tim Sergap yang terstruktur di sejumlah wilayah sentra padi di Indonesia.
BACA JUGA: Pedagang PIBC Jakarta Timur Pastikan Stok Beras Aman
Amran menargetkan, Tim Sergab dapat menyerap gabah 4,4 juta ton. "Jadi total 2,2 juta ton beras sampai Juni 2018. Ini sudah menjadi keputusan," tegas Amran.
Dalam Permentan ini, Amran menjelaskan, ada empat skema harga pembelian gabah tersebut yang terdiri dari kualitas, harga pembelian pemerintah (HPP), fleksibilitas, dan komersial.
Dia mengatakan, aturan tersebut memungkinkan Bulog menyerap gabah petani meski kadar airnya berada di angka 30 persen. "Meski kadar airnya tinggi, kami langsung beli," kata Amran.
Sementara untuk skema fleksibilitas, nilai beli gabah bisa dihargai sepuluh persen di atas HPP. "Jadi tidak ada celah petani dirugikan," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuci Gudang Stok, Harga Beras PIBC Turun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga