Mentan Langsung Pecat Anak Buah yang Ditahan KPK

Sabtu, 10 Maret 2018 – 17:25 WIB
Plt Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro (tengah). Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali memecat seorang pegawai yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kini, Amran memecat, Eko Mardianto, staf di Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura.

Plt Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro mengatakan, kini Eko telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Tegas, KPK Segera Umumkan Nama Cakada Tersangka Korupsi

Eko merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

"Benar Saudara Eko Mardianto, telah diperiksa dan ditahan oleh KPK terkait dengan kasus pengadaan pupuk hayati pada 2013. Kejadiannya itu, sebelum periode pemerintahan saat ini," kata Syukur di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/3).

BACA JUGA: Banyak Banget Pengaduan Kasus Korupsi dari Jatim

Syukur melanjutkan, Mentan Amran memiliki komitmen kuat untuk membawa nama lembaga yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu bukti adalah dengan memecat dan memutasi sebanyak 195 pegawai yang melanggar.

"Kementan mendukung langkah-langkah penegakan hukum oleh KPK," jelas dia.

BACA JUGA: Umumkan Calon Kada jadi Tersangka Jangan Sampai Picu Gejolak

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pegawai yang melakukan KKN. Syukur mengimbau pegawai untuk bekerja keras, jujur dan tunduk terhadap aturan dan Undang-undang.

"Eko Mardianto sudah diputuskan diberhentikan, SK Kementan Nomor 151," jelas Syukur.

KPK telah menahan Eko Mardianto, yang merupakan staf pada Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, Jumat (9/3).

Eko merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Calon Kada, Gerindra: Ikhtiar Bersihkan Pemimpin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler