Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Triliunan

Selasa, 24 September 2024 – 14:29 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan jajarannya untuk terus bekerja memenuhi harapan masyarakat saat Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku inspektur upacara mengungkapkan sejumlah capaian program kerja, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu diungkapkan dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang dilangsungkan Selasa (24/9).

BACA JUGA: Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru

AHY menyebutkan hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun.

"Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024 ini atau naik 250 persen dalam tujuh tahun terakhir," kata AHY.

BACA JUGA: Serahkan Sertifikat PTSL, Menteri Hadi Tjahjanto Kunjungi Rumah Warga di Brebes

Program PTSL yang sudah dijalankan dari tahun 2017 ini menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan. 

"Tentunya, nilai tambah ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia dengan tujuan bersama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia," lanjutnya.

BACA JUGA: Didampingi Menteri Hadi, Presiden Jokowi Serahkan Hasil PTSL di Jatim

Dia juga menjelaskan hingga saat ini, sebanyak 33 kabupaten/kota telah dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap dengan seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, tidak tumpang tindih.

"Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap tersebut untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya," jelasnya.

Dia berharap agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. 

"Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup sertipikasi aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, _Good and Clean Governance_," pungkas AHY.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler