jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.
"Lima tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi, yang kemudian kami naikkan menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Pungli PTSL, 2 Oknum Perangkat Desa di Ponorogo jadi Tersangka
Lima orang tersangka pungli PTSL tersebut merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai kamituwo di sejumlah dukuh di Desa Sawoo.
Kelima perangkat desa tersebut ialah DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR.
BACA JUGA: SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi
Penetapan tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi delapan orang.
Para tersangka baru itu sebelumnya merupakan saksi dari kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Mengenal Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Rakyat Heran
"Memang awalnya saksi, tetapi dari hasil tim kami dan sejumlah alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Agung.
Para tersangka berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL. Mereka juga menikmati uang yang didapat dari warganya.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan dua orang terdakwa sebelumnya.
"Fakta-fakta persidangan dari dua terdakwa menyatakan bahwa mereka memang aktif dalam kegiatan pungli dan kami juga menemukan alat bukti dari hasil pemeriksaan," turur Agung.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi PTSL, lima orang perangkat desa tersebut hingga kini belum ditahan.
Penyidik beralasan para tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, ada satu orang tersangka berinisial PWD yang sedang sakit.
"Kami lihat sisi manusiawinya," ucap Agung.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam