Menteri Anas Minta Usulan Kebutuhan PPPK 2024 Fokus untuk Honorer, Akomodasi Lulusan SD

Kamis, 08 Februari 2024 – 23:36 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA/HO-Humas KemenPAN RB)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan pimpinan instansi pusat serta daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi CASN 2024.

"Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini akan digelar kembali. Saya harap kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga untuk segea memasukkan usulan kebutuhan formasinya paling lambat 9 Februari 2024," kata Menteri Anas, Kamis (8/2).

BACA JUGA: Honorer Teknis PR1 Minta Diangkat PPPK Tanpa Tes, Setarakan dengan Guru P1

Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 sudah dilaporkan Menteri Anas kepada Presiden Joko Widodo pada Desember 2023.

Dia menjelaskan berdasarkan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat 31 Desember 2024. 

BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Dorong Pemerintah Percepat Pengangkatan Perawat Honorer jadi PPPK

Dalam pengusulan kebutuhan PNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya, yaitu:

1. Pengadaan ASN pada 2024 terdiri dari:

BACA JUGA: Jatah Formasi Tendik di PPPK 2024 Cuma Sebegini, Honorer Harus Berjuang Lagi

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

b. CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN;

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN 2024. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler