jpnn.com - JAKARTA - MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo sejak awal.
Menurut Menteri Anas, penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, menjadi salah satu isu krusial di dalam penyusunan RUU ASN.
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, Menteri Anas Ungkap Prinsip Krusial Penyusunan PP, Honorer Bersabar ya
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja," kata Menteri Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/10).
Terkait hal itu, Menteri Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. "Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP)," ungkapnya.
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, Perjuangan Honorer Belum Selesai, Tunggu PP, DPR RI: Kami Kawal!
Menurut dia, prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, salah satunya ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk para tenaga non-ASN," katanya.
BACA JUGA: Puluhan Honorer Menyaksikan Detik-Detik Pengesahan RUU ASN, Tegang!
Selain itu, mantan bupati Banyuwangi yang menjabat dua periode ini menambahkan, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi.
Menteri Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN.
Termasuk juga kepada elemen lainnya, mulai dari DPD RI, akademikus, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN.
"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," kata Menteri Anas.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi