Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR

Kamis, 29 Agustus 2024 – 19:54 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan jajaran saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemen-PAN RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan berbagai transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diformulasikan dan dikonsolidasikan dengan lintas sektor.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (28/8).

Dia menjelaskan transformasi strategis tersebut salah satunya dalam lingkup penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Honorer K2 Tuntas Tahun Ini, Non-ASN Tercecer Paruh Waktu

Anas menguraikan pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan.

Regulasi tersebut, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

BACA JUGA: Kabar Bahagia dari Dirjen Nunuk untuk Honorer Tendik & Non-ASN Tercecer

Dia menegaskan penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai.

"Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” kata Menteri Anas dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/8).

BACA JUGA: Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN

Dia menyampaikan dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:

a. Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.

b. Eks THK-II.

c. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

d. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

e. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Anas mengatakan bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.

"Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Anas.

Lebih lanjut Anas menjelaskan dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian untuk memudahkan ASN.

Dia menyebutkan semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).

Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap.

Dalam hal penilaian kinerja ASN, kata Anas, dahulu diperlukan 3 tahap. Namun, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/pejabat penilai kinerja.

”Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari seribu aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi
dalam suatu Platform Terpadu,” jelasnya.

Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.

Portal Administrasi Pemerintahan di bidang Layanan Aparatur Negara menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN agar manajemen ASN menjadi lebih efektif dan efisien.

”Layanan tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN,” sebut Anas.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya political will dan kolaborasi lintas sektor dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN, terutama terkait penataan
tenaga non-ASN.

“Penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN ini menjadi atensi khusus. Komisi II DPR RI akan terus mengawal penyelesaian RPP (Manajemen ASN) ini agar segera rampung,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler