jpnn.com - BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan permasalahan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) akan dikaji ulang secara menyeluruh. Termasuk, perlu tidaknya uang wajib tahunan tersebut.
Meski memang Sofyan Djalil menegaskan pungutan UWTO di Batam tersebut bukan hal yang keliru.
BACA JUGA: Raperda Pondok Pesantren Banten Kandas di Kemendagri
"Seluruh Pulau Batam itu HPL (hak pengelolaan lahan). Itu yang jadi masalah. Di atas HPL itu tidak bisa diberikan hak milik," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil di Batam seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sofyan menilai, penarikan uang wajib tahunan itu tidak masalah. Uang wajib tahunan itu berbeda sifatnya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA: Bocah Kembar Tenggelam, Zaliwa dan Zalika Ditemukan Tewas Mengapung
PBB menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia di wilayah manapun ia tinggal. Sementara hak sewa dibebankan karena tanah tersebut merupakan tanah negara.
"Yang jadi persoalan itu sekarang kan tarifnya. Ada beberapa usul yang sedang kami pertimbangkan sekarang," tutur pria yang juga menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI itu lagi.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Tingkatkan Status Bencana ke Siaga Satu
Rapat itu menghasilkan keputusan untuk menunda pelaksanaan tarif baru uang wajib tahunan. Pemerintah akan mengkaji ulang tarif tersebut. Terutama, tarif di wilayah permukiman dan area komersial.
"Itu bagian yang akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Pak Menteri (Koordinasi Perekonomian)," pungkasnya. (ceu/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Pekerja Asing Ilegal di PLTU Pangkalan Susu Diciduk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi