Menteri ATR/BPN Turun Tangan, Konflik Agraria Puluhan Tahun Langsung Terselesaikan

Jumat, 03 Februari 2023 – 22:41 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyelesaikan konflik agraria di Cilacap, Jawa Tengah dengan memberikan 200 sertifikat tanah melalui program redistribusi. Foto: dok Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, CILACAP - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyelesaikan konflik agraria di Cilacap, Jawa Tengah dengan memberikan 200 sertifikat tanah melalui program redistribusi.

"Sertipikatnya dijaga dengan baik, tanahnya dijaga batas-batasnya, dengan tetangga berkomunikasi dengan baik, sehingga mafia tanah tidak bisa ganggu hak dan milik kita," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Berantas Mafia, Menteri Hadi Luncurkan Gerakan Pasang 1 Juta Patok

Konflik warga Desa Donan "Tanah Makam Bong China Donan" di Kabupaten Cilacap dengan Yayasan Sosial Kematian Dharma Mulia telah berlangsung selama 43 tahun.

Namun dalam waktu dua bulan, Hadi bisa menemukan solusi yang damai dan bermartabat bagi semua pihak.

BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Menteri ATR/BPN Bertemu Kapolri

Hadi mengatakan, konflik tanah di Cilacap bisa terselesaikan atas kerja sama semua pihak yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor BPN Cilacap dan pihak Yayasan Sosial Kematian Dharma Mulia yang sudah mewakafkan tanahnya pada masyarakat.

Dalam kunjungannya ke Cilacap, Kamis (2/2), Hadi juga menuntaskan dua konflik agraria lain, salah satunya "Tanah Mandiri" antara masyarakat dan pihak Perhutani yang sudah berlangsung sejak 1970.

BACA JUGA: KWI: Pak Menteri Hadi Bekerja Pakai Hati

"Warga harus hati-hati dan waspada dalam menjaga sertifikat yang sudah diterima. Waspada dalam menghadapi mafia yang seringkali memperdayakan masyarakat untuk mengambil alih tanah warga," kata Hadi.

Tak hanya warga Cilacap yang menerima sertifikat tanah perumahan, penerima manfaat dari program Redistribusi Tanah ini juga meliputi lahan untuk pemakaman, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yayasan sosial dan koperasi. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler