Menteri Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Milik Andaro Energy

Minggu, 15 Desember 2024 – 06:58 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, organisasi keagamaan Muhammadiyah bakal mengelola tambang batu bara. Ilustrasi Foto: Dok. Trend Asia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan organisasi keagamaan Muhammadiyah bakal mengelola tambang batu bara yang ada di Indonesia.

Menurut Bahlil, Muhammadiyah berpotensi mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

BACA JUGA: Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan

"Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Menteri Bahlil, Minggu (15/12).

Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku, perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses, dan tinggal menunggu waktu dikeluarkan.

BACA JUGA: Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

"Sedang berproses," singkatnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar," ujarnya

Sekadar informasi, pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi, atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Muhammadiyah   NU   Bahlil   Tambang  

Terpopuler