Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Jumat, 06 Desember 2024 – 21:57 WIB
Polisi menurunkan tim untuk menghentikan tambang emas ilegal yang berada di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Foto: source for jpnn

jpnn.com, MEDAN - Polres Madina menurunkan tim untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

"Tujuan dihentikan penambangan tambang emas ini karena tidak memiliki izin dengan menggunakan mesin dompeng dan alat berat," ujar Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi saat dihubungi dari Medan, Jumat.

BACA JUGA: KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat

Arie mengatakan aktivitas penambangan emas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai dan mengancam kelestarian ekosistem yang ada di lingkungan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan penghentian tambang tersebut dilakukan pada Rabu (4/12), dengan luas area tiga hektare dan juga ditemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian di antaranya 30 mesin dompeng, 15 alat penyaring emas, tenda pekerja dan jeriken berisi solar yang di diduga digunakan untuk operasional tambang tersebut.

"Tidak ada yang diamankan, sebagai langkah tegas lima unit alat penyaringan emas dimusnahkan di lokasi, sementara mesin dompeng dibawa ke kantor," kata Arie.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Dalam penertiban tambang tersebut, sebagian masyarakat tidak setuju tambang tersebut ditutup. Tapi, kata Kapolres pihaknya telah memberikan sosialisasi dengan pendekatan persuasif untuk meredam situasi.

Polres Mandailing Natal beserta personel lainnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal di kawasan tersebut, dan massa akhirnya membubarkan diri secara damai.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aktivitas tambang liar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai.

“Kerusakan ini dapat mengancam kehidupan masyarakat, termasuk kualitas air dan kelestarian lingkungan. Penindakan tegas ini adalah upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” katanya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler