jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 23 Tahun 2018 menuai banyak komentar. Pasalnya, banyak ketentuan di dalamnya yang berpotensi melanggar undang-undang.
Pengamat kebijakan publik Ridwan Darmawan meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya di Dirjen Perumahan terkait permen tersebut.
BACA JUGA: Silakan Mudik Natal Lewat Tol Baru, Gratis!
"Materi dalam Permen PUPR ini rentan diuji materi ke MA, dan kalau pun dipaksa diberlakukan ini akan menimbulkan persoalan baru. Sebelum Pak Basuki malu alangkah baiknya permen ini direvisi jangan lupa juga itu dipertanyakan kinerja anak buahnya," ujar Ridwan pada awak media, Kamis (15/11).
Ridwan mencotohkan, pasal 23 ayat 3 menyebutkan bahwa pengurus dan pengawas merupakan pemilik dan harus tinggal di rumah susun. Dia menilai hal ini merupakan bentuk kejanggalan.
BACA JUGA: Permen PUPR 23/2018 Dikeluhkan Pemilik Rusun dan Apartemen
"Pasal 23 ayat 3 ini janggal. Bagaimana dengan pemilik unit kantor atau mall apakah ga bisa jadi pengurus? Atau harus tinggal di kantor/mall agar bisa jadi pengurus? Ini yang tidak masuk akal," ujarnya.
Ridwan menganggap pasal 2 ayat 1 tentang hak suara one name one vote, tidak memuji azas keadilan. "Coba di mana keadilannya ketika ada pemilik yang punya 5 unit saat bicara kewajiban berdasarkan NPP tetapi ketikan bicara hak suara hanya 1 sama kayak orang yang punya 1 unit," ujarnya.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Siapkan Kota Palu Baru, Dibangun 2019
Kejanggalan lain, kata Aktivis 98 ini, berada di pasal 24 ayat 5 bahwa pengelolaan dilakukan secara terpisah antara fungsi hunian dan non hunian.
"Kalau beneran diterapkan ini makin rumit sebab jika di terjemahkan bunyi Pasal 24 ayat 5 dalam permen ini berarti dalam 1 kawasan campuran / mix used bisa lebih dari 1 PPRS? Bukannya menjadi konflik pada saat terdapat area bersama yang bersentuhan antara milik hunian dan non hunian," tegasnya.
Belum lagi ujar Ridwan, ketentuan yang mengatur terkait surat kuasa dalam permen 23 yang membatasi pemberian kuasa hanya pada pihak keluarga.
"Ada dipermen ini juga yang mengatur tentang surat kuasa pemilik pemberiannya dibatasi hanya pada orang yang punya hubungan darah, tentunya ini akan bertentangan dengan hukum keperdataan. Iya kalo disatu keluarga itu ada yang cakap secara hukum lah kalo tidak ada gimana? sementara si pemilik berhalangan tetap, tolonglah jangan main-main bikin peraturan sebab nanti kementriannya yang malu," imbuhnya.
Ridwan kembali menyarankan agar pihak kementrian PUPR tidak gegabah dalam mengeluarkan prodak hukum sebab dampaknya akan tidak baik bagi kehidupan masyarakat pemilik dan penghuni serta citra kementrian itu sendiri.
"Niat dikeluarkan permen ini sebenernya tujuannya bagus tapi karena terburu-buru jadi materinya banyak yang janggal dan berpotensi bertentangan dengan peraturan hukum terkait, kasian masyarakat dan citra kementrian juga dipertaruhkan," terangnya.
Ridwan kembali berpesan agar Menteri Basoeki mengevaluasi kinerja anak buahnya terutama Dirjen Perumahan Rakyat dan Direktur RUK Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Saya dapat informasi permen ini keluar dengan sembunyi-sembunyi bahkan bimtek kemaren di daerah Ancol infonya malah berisi sosialiasasi, ini aneh ? Kok bukannya sosialisasi itu harusnya dilakukan sebelum diberlakukan," tutup Ridwan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi, Presiden Jokowi Resmikan Tol Depok-Antasari
Redaktur & Reporter : Adil