jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga sangat prihatin dengan video viral tentang perundungan (bullying) terhadap pelajar perempuan yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.
Kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu institusi pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Lima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Ditangkap Polisi
“Saya prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” kata Menteri Bintang.
Untuk menindaklanjuti video tersebut, Menteri Bintang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
BACA JUGA: Lima Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SMK di Bolmong Ditetapkan Tersangka
“Saat ini Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kab. Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah. Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” lanjut Menteri Bintang.
Dia akan memastikan kasus ini bisa segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Menteri Bintang.
Menteri Bintang mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kemen PPPA.
Menteri Bintang juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kemen PPPA melalui pengaduan masyarakat Kemen PPPA ke nomor HP 082125751234 dan akun sosial media Kemen PPPA. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia