jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan Trisilo Ari Setyawan sebagai Direktur Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-65/MBU/03/2016 pada 28 Maret 2016.
Selain itu, Kementerian BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang semula direktur menjadi Direktur Perdagangan Internasional, Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Keuangan dan SDM, dan Direktur Teknik Umum dan Pengembangan.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Berhentikan Gede Pasek dari Dirut Damri
Dalam kesempatan yang sama, mengalihkan penugasan Firmansyah Tanjung Satya yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Keuangan dan SDM Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Kemudian Bagja Ardi Mustawan yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Teknik Umum dan Pengembangan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut," ujar Hambra Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Selasa (21/12).
BACA JUGA: KemenBUMN Teken MoU dengan 3 Menteri terkait Penyaluran BPN
Melalui Salinan Keputusan SK-282/MBU/12/2017 pula, Rini mengangkat Yaniarsyah Hasan sebagai Direktur Perdagangan Internasional dan Anton Mart Irianto sebagai Direktur Perdagangan Dalam Negeri.(chi/jpnn)
BACA JUGA: 3 Kementerian ini Terus Kembangkan Kawasan TOD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo IV Raih BUMN Performance Excellence Award 2017
Redaktur & Reporter : Yessy