jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN memberhentikan Gede Pasek Suardika sebagai Direktur Perusahaan Umum (Perum) Damri yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-167/MBU/09/2015 pada 3 September 2015.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan SK-278/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Damri.
BACA JUGA: KemenBUMN Teken MoU dengan 3 Menteri terkait Penyaluran BPN
Sebagai gantinya Kementerian BUMN menunjuk Setia N. Milatia Moemin sebagai Direktur Utama Perum Damri yang baru.
Kemudian mengangkat Tatan Rustandi sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Perum Damri.
Selain itu, juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perum Damri menjadi Direktur Teknik dan Fasilitas, Direktur Keuangan, Direktur SDM dan Umum, dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.
BACA JUGA: Damri dan Organda Sediakan 100 Bus Angkut Penumpang
“Kedepannya diharapkan Perum Damri bisa memaksimalkan potensi yang dimiliki dengan meningkatkan kerja sama serta melakukan terobosan-terobosan baru sehingga bisa semakin maju dan mampu mewujudkan visi dan misi sebagai Agent of Development,” ujar Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang.(chi/jpnn)
BACA JUGA: 3 Kementerian ini Terus Kembangkan Kawasan TOD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Damri Resmi Layani Rute Siantar-Bandara Silangit
Redaktur & Reporter : Yessy