Menteri Digaji Bukan untuk Mengucapkan Prihatin

Jumat, 10 Mei 2013 – 17:21 WIB
JAKARTA - Pakar Demografi Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Sonny Harry B Harmadi mengatakan jumlah tenaga kerja Indonesia saat ini sekitar 118 juta. Sekitar 70 persen berpendidikan sekolah menengah pertama (SMP).

"Komposisi tenaga kerja yang 70 persen bermodalkan SMP tersebut sangat rawan dijadikan budak karena keterbatasannya untuk mengakses informasi," kata Sonny Harry B Harmadi, dalam diskusi bertema "Perbudakan dan Ketenagakerjaan di Indonesia" di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (10/5).

Kondisi tersebut lanjutnya, semakin diperparah dengan tidak adanya gran strategi negara untuk melindungi mayoritas tenaga kerja tersebut.

"Padahal konstitusi memerintahkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya tanpa membedakan apa pun jenis pekerjaan mereka," tegas Sonny.

Lebih lanjut dia mengkritisi pemerintah yang suka jalan sendirian dan menutup ruang dialog dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen terhadap ketenagakerjaan Indonesia.

Lemahnya komitmen pemerintah terhadap hak-hak buruh merupakan konsekuensi dari pembangunan ekonomi yang mengejar pertumbuhan. "Perbudakan demi perbudakan yang berlangsung sesungguhnya signal bagi bangsa ini untuk merubah orientasi ekonomi pertumbuhan menjadi pemerataan," ujar Sonny.

Terhadap praktek perbudakan buruh yang baru saja terungkap di Tangerang, Sonny mempertanyakan kenapa 34 buruh yang disekap itu tidak berani melawan 5 orang ditugasi pemilik pabrik panci.

"Saya heran, kenapa 34 buruh kok takut sama 5 orang. Ini ada satu kekuatan riil dibalik 5 pengawas buruh," ungkap dia.

Pengawas buruh dan pemilik pabrik menurut Sonny pasti bekerja dengan sistem jaringan mafia perbudakan. "Ini yang harus diusut. Siapa yang menyediakan tenaga kerja dan dimana saja penyedia tenaga kerja itu mempekerjakan buruh itu," kata Sonny.

Terakhir, Sonny mengingatkan Menakertrans jangan hanya bisa mengeluarkan perkataan prihatin dengan praktik perbudakan yang dialami buruh. "Menyampaikan kata keprihatinan itu bukan tugasnya menteri. Negara menggaji menteri untuk mengidentifikasi dan menyelsaikan masalah. Jadi bukan untuk menyampaikan keprihatinan," tegas Sonny Harry B Harmadi.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Korupsi tak Tidur di Lapas, Hukum Dianggap Iseng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler