Menteri Hadi Deklarasikan Madiun sebagai Kota Lengkap, Mafia Jangan Coba-Coba Masuk!

Selasa, 28 Maret 2023 – 23:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap karena telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya. Foto: dok Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, MADIUN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap karena telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya.

Kota Madiun menjadi kota kedua setelah Kota Denpasar, Bali yang dideklarasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi Kota Lengkap sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

BACA JUGA: Menteri Hadi Resmikan Julapat: 79% Layanan ATR/BPN Sudah Online

"Dalam Kota Lengkap, bidang tanahnya terpetakan tanpa adanya tumpang tindih lahan. Kota Madiun berhasil dalam hal itu," ujar Menteri ATR Hadi Tjahjanto dalam kegiatan Deklarasi Madiun Kota Lengkap yang digelar di Wisma Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa.

Pihaknya memberikan apresiasi terhadap seluruh jajaran ATR/BPN yang dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Hal tersebut diwujudkan di Kota Madiun.

BACA JUGA: Berantas Mafia, Menteri Hadi Luncurkan Gerakan Pasang 1 Juta Patok

"Sinergi dan kolaborasi ini harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi untuk mencapai target-target lainnya," kata dia.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan Kota Lengkap adalah sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya.

BACA JUGA: Akhiri Penantian 40 Tahun, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Dosen Unhas

Adapun yang dimaksud lengkap secara yuridis, yaitu data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Selain itu, penetapan Kota Madiun sebagai kota lengkap telah sesuai dengan standar. Dari 68.920 bidang tanah yang ada di kota tersebut, sebanyak 65.559 atau 95,12 persen bidang tanahnya sudah terdaftar dan tervaliditas buku tanah antara fisik dan elektronik mencapai 99,95 persen.

Penetapan Kota Lengkap itu, lanjut Hadi, bukan semata seremonial tetapi ada manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti adanya kepastian hukum, meminimalkan sengketa dan konflik tanah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hadi berkomitmen untuk terus berupaya supaya seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan kelak menjadi Indonesia Lengkap.

"Dengan Kota Lengkap, maka bisa dijamin, mafia tanah tidak bisa lagi bermain-main di Kota Madiun," kata Menteri Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Dirjen SPPR serta PHPT menyerahkan sebanyak 157 sertifikat yang terdiri dari 143 aset Pemkot Madiun, 12 sertifikat wakaf, satu sertifikat Keuskupan Surabaya, dan satu sertifikat aset Kemenag.

Acara deklarasi dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Madiun Maidi, jajaran BPN Kota Madiun, dan undangan.

Dalam hari yang sama, Menteri Hadi Tjahjanto juga menyerahkan 1.459 sertifikat aset yang terdiri dari aset Pemprov Jatim, Pemkab Madiun, aset PLN, dan Barang Milik Negara di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun.

Selain itu, Hadi juga menyerahkan 22 sertifikat wakaf secara langsung di Masjid Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler