Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Papua

Selasa, 17 Oktober 2023 – 20:04 WIB
Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAYAPURA - Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.

Sertifikasi area dengan luas total 699,7 hektare itu bertujuan untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat.

BACA JUGA: 36 Tahun Berdiri, Seminari St Yohanes Paulus II Terima Sertifikat Tanah di Era Menteri Hadi

"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," kata Menteri Hadi.

Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua merupakan yang kedua setelah Sumatera Barat. 

BACA JUGA: PTSL Sukses Besar, Menteri Hadi Dinobatkan Jadi Tokoh Inovatif Pertanahan

Sertifikat pengelolaan tanah ulayat ini sendiri merupakan bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak di atas tanah adat. 

Kini, tambah Hadi, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir lagi tanah akan berpindah tangan. 

BACA JUGA: 106 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi, Presiden Jokowi Puji Menteri Hadi

"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertifikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat."

Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi memastikan tidak ada yang sulit.

"Tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler