jpnn.com, JEMBER - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan wakilnya Raja Juli Antoni bersama-sama memberikan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur, Jumat (6/1).
“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertipikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertipikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember,” ujar Hadi saat membuka sambutan.
BACA JUGA: Percepat Reforma Agraria, Menteri Hadi Bergerak Bereskan 3 Sengketa di Surabaya
Hadi melanjutkan bahwa penyerahan sertipikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada tanggal 28 Desember 2022.
“Jadi semoga penyerahan 250 sertipikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” Lanjut Hadi
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Akhirnya Temui Sosok Penting Ini, Tetapi Sudah Tak Memakai Seragam Tentara Lagi
Hadi menyebut, sertipikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertipikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.
“Sertipikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertipikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” kata Menteri Hadi Tjahjanto
BACA JUGA: Menteri Hadi Selesaikan Konflik Agraria Berusia Seabad di Pasuruan
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” singkat Raja
Sertifikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektar. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif